Jakarta || Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan penjabat (pj) kepala daerah akan memimpin suatu daerah jika hasil Pilkada 2024 pada wilayah itu memenangkan kotak kosong alih-alih calon tunggal. "Kalau sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut
Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 54 huruf d Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya," kata anggota KPU RI Idham Holik, Jumat (30/8/2024). "Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029. Selama periode pemerintahan pasca Pilkada 2024 ini akan dipimpin oleh Penjabat Sementara," ujar dia.
"Kalau sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 D UU 10/2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).
"Selama periode pemerintahan pasca Pilkada tahun 2024 ini akan dipimpin oleh penjabat sementara karena penyelenggaraan pilkada 5 tahun selanjutnya diatur di dalam pasal 3 UU 8/2015," sambung dia.
Idham mengatakan kotak kosong itu sebagai surat suara tak berfoto. Idham menuturkan jika terdapat masyarakat yang tidak mendukung pasangan calon tunggal, pihaknya tetap akan memfasilitasi dengan menampilkan kotak kosong atau surat suara tidak berfoto.
Idham menyampaikan meski hanya terdapat calon tunggal, KPU tetap akan melakukan pengundian nomor urut. Diketahui, pengundian nomor urut dilakukan 23 September 2024.
"Walaupun pasangan calon tunggal, KPU akan melakukan pengundian apakah calon tunggal ini mendapatkan nomor urut 1 atau nomor urut 2 atau sebaliknya," ujarnya.
Sebelumnya, KPU RI mencatat terdapat satu provinsi yang hanya mendaftarkan satu pasangan calon Gubenur dan Wakil Gubernur di Papua Barat. KPU akan membuka kembali pendaftaran di wilayah tersebut.
"Calon tunggal tingkat provinsi itu hanya di Papua Barat," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).
Idham mengatakan di Papua Barat masih terdapat partai politik yang belum mengusulkan pasangan calonnya. Idham mengatakan parpol tersebut ialah PKN.
"Di Papua Barat kebetulan masih ada partai politik dalam hal ini PKN yang belum bisa mengajukan daftar calon sebagaimana yang diatur di pasal 11 PKPU Nomor 10 tahun 2024 seluruh partai politik pada dasarnya bisa ajukan pasangan calon," ujarnya.
Adapun jumlah 43 bakal paslon tunggal ini meningkat dibandingkan dengan jumlah calon tunggal pada Pilkada 2020 yang berjumlah 25 calon tunggal. Namun, secara persentase, angka tersebut menurun. Pada Pilkada 2020, sebanyak 25 calon tunggal tersebar di 270 daerah (9,26 persen), sedangkan pada Pilkada 2024, sebanyak 43 bakal paslon tunggal tersebar di 545 daerah (7,89 persen(Iswan)