Jombang - Pemerintah Kabupaten Jombang Jawa Timur, kembali menunjukkan sikap tegas merespon indikasi pelanggaran berat mantan Kadis dan Sekdisdikbud Jombang, yang terseret skandal dugaan viralnya video asusila.
Setelah memutasi keduanya keluar dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, kini Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) keduanya pun telah di tindakan.
Kepastian,keputusan ini disampaikan Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo kepada awak Media Jumat (6/9/2024). “Kan sudah di non job kan. Jadi sebagai pegawainya dapat tapi tunjangan jabatan sebagai kepala dinas ya harus dihapus,” jelas Teguh.
Ia menegaskan sejauh pemeriksaan yang dilakukannya saat ini, sudah ada 7 orang sebagai terperiksa. Sejumlah orang tersebut merupakan pegawai. “Baru 7 orang yang sudah diperiksa,” ujarnya
Hasil keteranganya, pemeriksaan awal terhadap Kadin dan sekdin dik but itu sudah dilakukan. Akan tetapi mereka bakal menjalani pemeriksaan kedua setelah Irjen Kemendagri dan Inspektorat selesai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang terlibat kasus tersebut.
“Pemeriksaan awal sudah, nantikan setelah dapat (keterangan/red) akumulasi dari semua karyawan baru akan dilakukan pemeriksaan lagi lebih lanjut.Jadi pemeriksaan forensik itu pemeriksaan mendalam, mengumpulkan semua bukti secara snowball, jadi sederhananya sepertitu,” jelasnya
Bagaimana soal pemeriksaan cctv yang dilakukan? Kata Teguh, pengujian cctv tersebut sudah diajukan ke Bareskrim Polri, akan tetapi sampai detik ini belum mendapatkan jawaban soal hasil kebenaran dalam video tersebut.
“Itu yang diajukan ke forensik reskrim polri.Sudah dikirim kesana tapi belum ada feedback laporan dari reskrimnya,” ujarnya.
Sebab proses pemeriksaan dianggap belum tuntas sehingga sanksi terberat terhadap keduanya belum bisa diputuskan karena sejauh ini pemeriksaan masih terus dilakukan sampai ada tahan berkembangan hasil ahir
“Masih diperiksa sama Inspektorat belum laporan ke saya, jadi masih bisa berkembang. (soal sanksi) belumlah, karyawan juga belum diperiksa semua,” pungkasnya.
Sayangnya, pj bupati Jombang itu tak menjelaskan rinci berapa nilai tunjangan dan gaji yang diterima keduanya saat ini
Informasi yang bisa di himpun awak Media , mendapatkan kabar jika pemotongan tunjangan jabatan kedua pejabat tersebut sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
“Jadi semua tunjangan terhadap keduanya sudah dihapus. Mereka kini menerima gaji sebagai pegawai sesuai dengan absensi mereka,” terang sumber terpercaya ini.
Jelasnya "sebelum dicopot, mantan Kadisdikbud Jombang itub bisa menerima gaji dan tunjangan pokok hingga sebesar Rp 21 juta.
Namun paska di copot dari jabatannya, kini hanya menerima gaji pokok sebesar Rp 6 juta. Angka itu menyesuaikan dengan eselonnya yang masuk eselon 2.
Sementara untuk mantan Sekdisdikbud senidiri awalnya bisa menerima gaji dan tunjangan hingga diangka Rp15,5 juta. Kini, ia hanya menerima gaji pokok saja senilai Rp5,5 juta, sesuai pegawai eselon 3A.
“Sebenarnya, soal tunjangan itu menyesuaikan kelas OPD. Kalau Disdikbud kan masuk kelas A sehingga kemungkinan kisaran segitu itu TPP yang seharusnya didapat,” jelasnya (dwi AgusAgus/ guk cuy)