Ikaln

Pemerintahan Desa Pulolor Kecamatan Jombang Selenggarakan Musdes Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu

Jombang || oposisi23.com Pemerintah Desa Pulolor , Kecamatan Jombang , Kabupaten Jombang selenggarakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu ( KDAW) untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa yang beberapa bulan kosong, karena sang kepala desanya mengundurkan diri 

Untuk itu , Panitia pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) Desa Pulolor ,Kecamatan Jombang ,Kabupaten Jombang menggelar Musyawarah Desa ( musdes,red) Pemilihan Kepala Desa AntarWaktu
(KDAW) bertempat di Pendopo Balai Desa , Kamis (23/1/2025 )
mulai pukul 08,00 WIB - selesai 

Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) Desa Pulolor di ikuti oleh Tiga (3) kandidat calon yakni , nomer urut :
1 Suharto 
2 Hermawan Saputro 
3 Sugeng Budiono 

Dan perlu di ketahui , jumlah kartu suara total 139yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) 

Adapun pemilih perwakilan dari warga masyarakat meliputi RT,RW,Tokoh masyarakat, Tokoh agama .

Acara tersebut di hadiri oleh Camat Jombang  beserta Forkopimda , Danramil beserta anggota, Kapolsek beserta anggota ,Tim keamanan personil gabungan TNI Polri ,Ketua Panitia penyelenggara beserta anggota , Ketua BPD beserta anggota , Perangkat Desa , Tokoh Masyarakat , Tokoh Agama , Tim Penggerak PKK ,RT,RW, keluarga besar kandidat calon serta tamu undangan lainnya 

Tepat pukul 10,00 WIB penghitungan kartu suara di mulai , nomer urut 
(1) memperoleh 86 suara
(2) memperoleh 49 suara 
(3) memperoleh 2 suara 
dan suara tidak sah 2 suara 

Dari tiga (3) kandidat calon yang memperoleh suara terbanyak adalah nomer urut satu (1) dengan memperoleh 86 suara 

Otomatis kandidat calon nomer urut (1) dinyatakan berhak menjadi Kepala Desa Antar Waktu ( KDAW) Desa Pulolor , Kecamatan Jombang , Kabupaten Jombang masa jabatan (2025 - 2027)

Dari rangkaian kegiatan awal mulai penjaringan hingga terlaksananya pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) Pantauan awakmedia TS, NEWS di lokasi acara berjalan lancar,aman dan kondusif (DWI AGUS)
Baca Juga

Lebih baru Lebih lama