Ikaln

Razia Gabungan Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Kediri Masi Ada yang Nyalahi Aturan


Kediri | oposisi23 - Polisi Pamong Praja Kabupaten Kediri bersama Polri, TNI, Sub Denpom, dan BNN menggelar patroli gabungan untuk mengawasi pelaksanaan Surat Edaran Bupati terkait kegiatan menjelang dan setelah bulan suci Ramadhan pada Sabtu(15/3/2025)

Dalam razia yang menyasar enam lokasi tempat hiburan di Kecamatan Ngasem, petugas menemukan satu tempat yang masih beroperasi di luar batas waktu yang ditentukan, serta menyita enam botol minuman keras ilegal.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menjelaskan bahwa patroli kali ini merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap tempat hiburan malam.

Satpol PP menerapkan prosedur peringatan berjenjang bagi pelanggar aturan.

Baca Juga
"Kami pertama memberikan peringatan, lalu melakukan pengecekan ulang. Jika masih melanggar, kami memberikan peringatan kedua dan ketiga. Jika tetap tidak patuh, barulah kami melakukan tindakan tegas berupa penutupan tempat tersebut," tegasnya.
Selain pelanggaran jam operasional, petugas juga menemukan peredaran minuman keras yang tidak sesuai ketentuan. Enam botol minuman keras diamankan dari salah satu tempat hiburan, dan pemiliknya akan dipanggil untuk memeriksa pemeriksaan lebih lanjut.

"Barang bukti sudah kami sita, dan pihak terkait akan kami panggil untuk dimintai keterangan serta dibuatkan Berita Acara Ditambah Pemeriksaan 
Kaleb juga menyebutkan bahwa patroli kali ini dilakukan di beberapa tempat hiburan di Kecamatan Ngasem.

“Kami menghadiri enam tempat hiburan di wilayah Kecamatan Ngasem, yaitu M3, Wanpis, Eden, Prisma, Maxi, dan Mata Pool. Secara umum, pemilik usaha sudah memahami aturan yang berlaku selama Ramadhan, meski masih ada yang harus terus berbicara,” jelasnya.
Razia ini merupakan bagian dari operasi rutin yang sudah dilakukan di beberapa wilayah sebelumnya. Sebelum Kecamatan Ngasem, patroli serupa telah dilakukan di Gampengrejo, Pare, dan Grogol untuk memastikan tempat hiburan malam mematuhi aturan yang berlaku selama Ramadhan.(Mrd)

Lebih baru Lebih lama