Ikaln

Polres Jombang Berhasil Ungkap Kasus Tragis Istri Racuni Suami di Mojoagung

Jombang | oposisi23 -  Polres Jombang berhasil mengungkap fakta mengejutkan di balik pembunuhan sadis yang dilakukan  istri sirih Fauziah Priati Ningsih (47) terhadap suami  Lukman Haqim (45), di Mojoagung, Jombang. 

Tak hanya meracuninya.Pelaku  juga memukul dan menusuk korban hingga tewas, lalu tinggal bersama jasad suaminya itu selama sepekan di rumah kontrakan mereka.

Kasatreskrim  Polres Jombang AKP Margono Suhendra menyebut aksi pembunuhan tersebut terjadi pada 14 Mei 2025 lalu. Pelaku lebih dulu menyiapkan racun jenis potasium sebanyak tujuh butir dan racun tikus.

“Empat butir potas dimasukkan ke dalam botol air minum yang biasa digunakan korban, sisanya dibuang. Setelah diminum, korban mengalami gejala keracunan dan terjatuh di dapur,” ujar Margono saat konferensi pers Rabu (26/6/2025).

Melihat korban lemas, pelaku sempat meminta bantuan karyawan suaminya untuk memindahkan tubuh Lukman ke kamar dengan alasan sakit. Namun setelah itu, pelaku memastikan kematian korban dengan cara keji.

“Korban dipukul di kepala hingga berdarah, lalu ditusuk dua kali di bawah dada menggunakan pisau dapur,” Terang Margono.

Tak berhenti di situ, jasad korban kemudian ditutupi selimut dan kasur untuk menyamarkan bau busuk. Bahkan, pelaku juga menyebar bangkai tikus di dalam rumah agar tetangga tidak curiga dengan aroma mayat.

“Pelaku sengaja membunuh tikus pakai racun, lalu menyebar bangkainya agar bau busuk mayat disamarkan dengan bau bangkai tikus,” terangnya 

 Fauziah juga masih tinggal di rumah kontrakan itu selama tujuh hari bersama jenazah suaminya. Dalam kurun waktu itu, ia sempat membuang sisa potas, membakar botol air yang digunakan untuk meracuni.

Bahkan hingga menjual perabot rumah kepada orang lain, meski tak memperbolehkan pembeli masuk ke dalam rumah.

“Alasannya bau itu dari tikus mati. Dia bahkan masih memantau rumah beberapa kali setelah pindah ke rumah saudaranya,” tambah Margono.

Fauziah di hantui Rasa takut dan perbuatannya pasti akan terungkap akhirnya  ia menyerahkan diri ke Polres Jombang pada 25 Juni 2025. Polisi menyebut motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati pelaku akibat sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suami sirinya itu.

“Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati"tutupnya 

(Guk cuy)

Baca Juga

Lebih baru Lebih lama