Ikaln

ASN dan Kepala Desa Harus Netral Pj Bupati Jombang Siapkan Sanksi dan Tindak Tegas Kalau Ada Yang Melanggar


Jombang - ASN dan seluruh Kepala desa, lurah beserta perangkatnya diharapkan bisa menjaga netralitas dan tidak terlibat politik taktis atau kampanye saat Pilkada Jombang 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Teguh Narutomo Penjabat Bupati (PJ) Jombang , yang berharap ikrar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) juga berlaku pada semua kepala Desa

"Ikrar netralitas itu juga berlaku untuk para Kepala Desa. Hal itu juga berlaku untuk kepala desa di PKPU juga sudah jelas," ucapnya pada Rabu (25/9/2024). 

Teguh melanjutkan, prinsip dan aturannya sudah ada Jelas dan sudah disampaikan. Jika kemudian ada perilaku yang mengarah ke dukungan terhadap salah satu Paslon, maka tidak bisa disimpulkan bahwa lembaga juga terlibat. 

Kalau ada yang melihat secara personal,  pertama, jawabannya secara personal tentunya harus diselesaikan secara personal juga. Kemudian tidak dianggap ini pengelompokan atas nama kelembagaan yang mendukung salah satu pihak, jadi itu personal," katanya.

Sikap Pemkab sendiri jika nantinya ada kepal desa yang ikut cabe-cawe dalam Pilkada, mungkin akan dilakukan pemeriksaan. 

"Mungkin kita akan lakukan pemeriksaan mendalam, faktor lain seperti apa, kita akan selesaikan dan kalau perlu kita tampilkan sanksi jika sudah terbukti.  Sanksinya kalau yang ASN pakai PP 94 dan kalau untuk non ASN tentunya menyesuaikan dengan aturan kepala desa, jadi jangan coba coba melanggar " ungkapnya. 

Sementara itu, menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang David Budianto, ia menegaskan jika kepala desa atau perangkat desa dilarang melakukan aktivitas politik

"Karena sebagai pelayan masyarakat. Jadi kepala desa harus netral saat Pilkada," tegasnya.

Sanksi dan hukuman akan menanti jika ada yang terbukti melanggar, semua masyarakat di harap bisa membantu pengawasan terhadap ASN ,Lurah dan Kepala Desa, 
lapor Foto atau Vidio dengan Bukti yang kuat akan ada Sanksi dan tindak tegas sesui Undang undang dan aturan yang ada. (guk Cuy - Dwi Agus) 
Baca Juga

Lebih baru Lebih lama