Ikaln

Besarnya Dana Kampanye kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jombang 2024


Jombang - Dua pasangan calon (Pslon)bupati dan wakil bupati yang maju di Pilbup Jombang 2024 diwajibkan melaporkan laporan awal dana kampanye (LADK) ke KPU.

Baik pasangan nomor urut 1 Mundjidah - Sumrambah ( MuRah) dan paslon nomor urut 2 Warsubi - Salman(WarSa) sudah melaporkan laporan dana kampanye ke KPU.

Kendati demikian, KPU belum bisa mengumumkan besaran dana kampanye paslon yang berl;aga di Pilbup Jombang 2024 sebelum terbitnya SK.

Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur melalui Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara Nuriadi mengatakan, dua paslon telah melaporkan LADK.

”Untuk laporan awal dana kampanye sudah dilaporkan,,”  ujarnya kepada Jawa Pos Radar Jombang.

Namun demikian, Nuriadi belum bisa menjelaskan secara rinci berapa besaran LADK masing-masing paslon.

”Saat ini belum kita umumkan, karena masih menunggu kita SK-kan dulu. Namun yang jelas kedua pasangan calon sudah melaporkan,’’ imbuhnya 

Dalam pelaporan dana kampanye, paslon juga diminta membuat rekening khusus dana kampanye.

Rekening itu nantinya akan berisi pemasukan dan pengeluaran kegiatan kampanye.
Buat apa saja nanti Jelas. (Guk cuy -  Dwi Agus) 
Baca Juga

Lebih baru Lebih lama