Jakarta - Anggota DPR RI terpilih PKB Achmad Ghufron Sirodj (Lora Gopong) menyambangi kantor DPP PKB, Jakarta, Kamis (12/9/2024). Kedatangan Gopong dilakukan untuk mengklarifikasi kebenaran kabar pemberhentian dirinya dari keanggotaan PKB.
Ia merupakan caleg terpilih dengan jumlah suara yang Fantastik dan sudah diumumkan oleh KPU RI. Sehingga, gapong hanya menunggu pelantikannya sebagai anggota DPR terpilih di dapilnya.
“Saya dapat banyak info bahwa saya diberhentikan. Tadi saya juga dapat kabar dari media bahwa PKB telah menyurati KPU untuk mengganti nama saya,” ujar Gopong di Jakarta, Kamis (12/9/2024).
“kendati demikian, sampai detik ini, saya belum menerima surat resmi dari PKB terkait pemberhentian. Sehingga sayapun bingung apa alasannya,"sambung dia
Ramainya kabar pemberhentian inilah, Gopong yang merupakan Sekretasris Pribadi Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf lantas mendatangi kantor DPP PKB. Akan tetapi upayanya gagal. Dia tidak berhasil menemui Sekjen PKB maupun pengurus DPP PKB di kantor.
“Kami ingin memastikan dan minta penjelasan DPP mengenai kabar pemberhentian saya sekaligus apa alasannya,” jelasnya
Menurut dia, penjelasan dari PKB sangat penting karena suara masyarakat yang memilih dirinya saat Pileg 2024 .
“Ini menyangkut suara rakyat yang telah memilih. Bahkan konstituen pemilih saya didapil pun sudah banyak yang resah dan menanyakan kejelasan kabar ini,” ungkap dia
Gopong sendiri mengaku akan terlebih dahulu menempuh mekanisme pengaduan ke Mahkamah Partai atau Majelis Tahkim PKB.
Pemberhentian sepihak ini diduga ada kaitannya dinamika yang terjadi antara PKB dan Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU). Sebab Gopong merupakan Sespri Ketum PBNU dan Gus Irsyad merupakan adik kandung Sekjen PBNU dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf
Proses pemberhentian dan penggantian caleg terpilih secara diam-diam tentu akan merugikan caleg dan masyarakat konstituen pemilih.
Hak caleg terpilih untuk menempuh prosedur hukum, baik melalui mekanisme internal partai atau pengadilan tentu juga harus dihargai.
KPU RI kata dia tidak gegabah dalam memproses permohonan PKB. Dan keputusan yang diambil, secara transparans, independen, netral serta tetap berpegang teguh pada prinsip keadilan.
"Dalam pemahaman kami, pada pemilu kita yang menganut sistem proporsional terbuka, suara rakyat harus dihormati," tegas Gus Irsyad.
Bagaimanapun saya akan memperjuangkan hak hak masyarakat yang sudah mempercayakan saya untuk mewakili suaranya di DPRRI (iswan)