Jombang - Polisi berhasil menggagalkan Pengiriman miras dari Lamongan ke Jombang. Dalam operasi penangkapan ini, petugas kepolisian berhasil menyita 696 botol miras
AKP Qoyum Mahmudi Kapolsek Kabuh menjelaskan, operasi penangkapan digelar di Jalan Raya Kabuh-Babat, Kecamatan Kabuh pada Sabtu, (14/9). Saat itu, pihaknya menghadang pick up warna hitam nopol S 9951 JA yang melaju dari Lamongan menuju ke arah Jombang.
Petugas pun menggeledah pikap yang dikemudikan Abdul Wahab (48), warga Desa Baturono, Kecamatan Sukodadi, Lamongan. Benar saja, bak pick up hitam tersebut berbuat an miras. Sehingga Wahab, pick up beserta muatannya diamankan ke Mapolsek setempat.
"Kami menemukan 696 botol minuman keras berbagai merek, rencananya akan dikirim ke Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Jombang," terangnya kepada wartawan, Selasa malam (17/9/2024).
Akibat perbuatannya, Wahab dijerat dengan tindak pidana ringan (Tipiring) . Yakni dengan pasal 7 ayat (1) Perda Kabupaten Jombang nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
" Qoyumnpun menjelaskan ,selama ini pemasok miras ke Jombang berasal dari Mojokerto dan yang terakhir dari Lamongan,"
Memberantas peredaran miras di kota Santri pun menjadi komitmen Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi. Ia mengimbau masyarakat yang biasa berdagang miras segera menghentikan bisnis haram tersebut.
"Kami juga berharap agar masyarakat ikut memberantas miras di Kota Jombang tercinta ini . Barang siapa yang mengetahui peredaran miras segera hubungi polisi," Ucapnya
"Jangan kasih celah, para Pembisnis Harap tersebut demi ke untungan semata namun merusak akal Moral warga" Pungkasnya (Dwi Agus)