Mojokerto - masi Samar Sanksi disiplin terhadap oknum pegawai negeri sipil ( PNS ) RP, 34, yang terjerat kasus perselingkuhan dengan seorang tenaga honorer yang sempat gegerkan Jagat maya beberapa bulan lalu.
Hingga kini masih samar. Hinga saat ini nasib pegawai yang menjabat sebagai analis pembangunan ini masi berada di meja bupati.
Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto Tatang Marhaendrata menjelaskan, sanksi disiplin terhadap oknum PNS yang terlibat perselingkuhan dengan IA, 40, tenaga honorer yang juga rekan sekantornya belum kelar sampai hari ini.
Setelah hasil sidang majelis ad hoc ditelaah, kini sudah disodorkan ke bupati. ’’Hasil sidang majelis ad hoc atas sanksinya sudah diusulkan ke ibu bupati,’’ terangnya
"Rekomendasi atas sanksi yang dijatuhkan kepada oknum PNS yang viral di beberapa mensos,yang tepergok bugil saat sedang berduaan di salah satu rumah di Perum Griya Dahayu, Dusun/Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko pada dua Juli lalu sudah dinaikkan ke pimpinan."ungkap Tatang
Pihaknya juga belum tahu pasti, kapan sanksi tersebut disetujui oleh Bupati’’Statusnya saat ini kita menunggu disposisi dari pimpinan. Setelah turun, langsung kita eksekusi,’’ jelasnya
Ditanya terkait rekomendasi sanksi nya bagaimana dan seperti apa,Tatang belum bisa jawab . Yang pasti, mengacu pada regulasi yang ada, perbuatan menyimpang yang dilakukan RD tersebut tergolong pelanggaran berat dan tentu sanksinya juga berat tapi seperti apa sanksi nya Nunggu putusan dari Pimpinan.
Sesuai aturan dan pasal 8 ayat 4, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, hukuman disiplin berat itu ada tiga jenis.
Di antaranya, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai negeri Sipil.
"Jadi Rekomendasinya nya seperti apa sanksinya yang mana, di antara yang saya sebutkan, mohon maaf belum bisa saya sampaikan, yang jelas ada sanksi berat yang kita berikan, pungkas Tatang