Ikaln

Diduga Ada Persoalan Serius DPMD Kabupaten Nganjuk Layangkan Surat Penting ke 20 Kecamatan


Nganjuk  || oposisi23 - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Nganjuk diketahui telah melayangkan surat di 20 Kecamatan yang ada di Nganjuk,di kutip dari majanews.com diketahui  surat yang di layangkan ke setiap Kecamatan merujuk pada persoalan badan hukum sesuai amanah Peraturan Pemerintah (PP) no 11 tahun 2021. iklan

Edi Siswanto Kepala Bidang (Kabid) Aset dan Keuangan DPMD Kabupaten Nganjuk saat di temui majanews.com kamis (27/02/2025) di ruangan kerja membeberkan, pada awal Februari 2025 ini pihaknya selaku DPMD Kabupaten Nganjuk telah melayangkan surat ke setiap Kecamatan yang ada di Pemerintahan Daerah Kabupaten Nganjuk. “Dengan tujuan untuk mendorong agar Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) segera memiliki Badan Hukum karena sifatnya wajib sesuai PP no 11 tahun 2021.” Jelas pejabat DPMD

 iklan 

Masih kata Kabid Aset dan Keuangan, bahwa BUMDES wajib memiliki badan hukum, nomor induk berusaha (NIB), dan kalau di lengkapi bisa menyertakan KBLI, sesuai data yang kami himpun saat ini.

“Sudah 84 BUMdes yang sudah memiliki Badan Hukum sisanya masih 180 BUMdes yang belum memiliki badan hukum dan saat ini juga sudah ada yang berupaya melakukan pengajuan ber badan hukum. Tujuan DPMD melayangkan surat di kecamatan untuk bisa mendorong supaya BUMdes yang ada di Desa memiliki berbadan hukum,” sambungnya.

  Iklan

Lebih lanjut, namun apa bila mungkin ada kesulitan atau kendala saat melakukan pengurusan, maka bisa menghubungi DPMD Kabupaten Nganjuk.

“Dan kita akan berusaha mendukung dan juga akan kita fasilitasi. selain itu DPMD juga telah membentuk Team bersama Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) yang akan menangani pembinaan BUMdes,” ujarnya.

Saat disinggung kuli tinta majanews.com, sebenarnya apa yang bikin sulit bagi Desa yang menjalankan BUMdes namun sampai saat ini belum berupaya dan berusaha melakukan pengurusan badan hukum, Pejabat DPMD menjelaskan, sebenarnya kalau sifatnya normatif tidak ada yang sulit.

“Mungkin apabila ada dari pihak Desa atau BUMdes yang belum berbadan hukum mungkin ada keterlambatan waktu atau ada hal yang lainnya,” jelas Edi panggilan akrabnya.

Memang dalam pengurusan badan hukum, masih kata Edi, itu ada biayanya, termasuk pengurusan akte notaris , selain itu usulan ke jejaring Online Single Submission (OSS).

“Dan OSS sendiri sifatnya langsung terhubung dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI,” katanya.

Lebih lanjut, biasanya jejaring OSS memiliki kendala sering troble, jadi kendalanya ada di troble tersebut. lagi lagi saat di singgung majanews.com tentang dugaan adanya usaha BUMdes yang sudah menyertakan modal sifatnya simpan pinjam, namun fakta di lapangan BUMDES dalam usahanya tidak berjalan.

Pejabat Kabid DPMD menegaskan, pihaknya tidak memungkiri apa yang dijadikan pertanyaan, karena dari 264 Pemerintahan Desa (Pemdes) yang ada di Kabupaten Nganjuk sudah ada Bumdesnya, dan tidak seluruhnya BUMdes bisa berjalan baik, swatu Misal ada BUMdes yang mati suri dan ada juga BUMDES yang tinggal nama, dan berbagai kondisi memang ada.

“Dan bagai mana cara bisa untuk bisa menghidupi BUMdes lagi, maka butuh waktu berjenjang dan tanggung jawab bersama, dalam musyawarah desa (Musdes) inisiatornya ada di BPD, jadi tergantung kepada kepedulian antara Pemerintah Desa dan BPD, dan perlu kita ketahui untuk hal seperti itu kami dari DPMD juga sudah menyampaikan melalui pembinaan kepada Kepala Desa (Kades) dan BPD, bahwa BUMDES itu wajib melakukan musyawarah minimal satu kali dalam satu tahun,” pungkasnya.

Terpisah, Gunawan selaku Camat Kecamatan Baron saat di temui dan terkonfirmasi secara tatap muka di ruangan kerja pada Jumat 28/02/2024 mengatakan dan menbenarkan bahwa pihak Kecamatan pada awal bulan Februari telah mendapat surat dari DPMD Kabupaten Nganjuk

.iklan

“Di Kecamatan Baron itu meliputi 11 Pemerintahan Desa, 4 Pemerintahan Desa sudah memiliki Badan Hukum BUMdes dan 7 Desa masih proses, karena , karena dalam pengajuan proses juga butuh waktu serta ada kendala, kendalanya ada di system jejaring loading,” pungkas orang nomor satu di Kecamatan Baron tersebut.(Kyt)

Baca Juga

Lebih baru Lebih lama