Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Satreskoba Polres Jombang dan dihadiri oleh Forkopimda, MUI Jombang, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat serta stakeholder terkait, Jumat (28/2/2025).
Sebanyak 5.122 botol miras dari berbagai merek dan jenis dimusnahkan dalam acara tersebut. Proses pemusnahan dilakukan dengan menggilas satu per satu botol miras, baik yang dikemas
dalam botol plastik maupun botol kaca, sehingga pecah seketika saat dilindas alat berat.Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan menjelaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya untuk menekan angka kriminalitas di wilayah Jombang. Miras yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap dari Polres Jombang dan Polsek jajaran selama 15 hari menjelang Ramadan."Total miras yang dimusnahkan sebanyak 5.122 dari berbagai merek dan aneka jenis," ungkap AKBP Ardi. Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sekitar 25 orang tersangka yang kini sedang dalam proses hukum.
Dalam razia yang dilakukan, Polres Jombang juga berhasil membongkar pabrik home industri pembuatan miras di Desa Jombok, Kecamatan Ngoro.
Tim kepolisian menyita barang bukti berupa miras jenis arak putih, termasuk 190 botol arak putih ukuran 1,5 liter, 46 drum arak putih, dan 2 kuintal gula putih yang diduga digunakan sebagai bahan baku pembuatan arak.
"Dengan razia miras ini, kami berharap ibadah puasa di Kota Santri dapat berlangsung lebih khusyuk," tandas AKBP Ardi.
Pemusnahan miras ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam menjaga ketenteraman dan kesucian bulan Ramadan.
Polres Jombang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. (Gok Cuy -Dwi Agus)