Ikaln

Eks TNI AD di Amankan KOREM 082 Mojokerto Lantaran Jadi Otak Penipuan Jual Beli Jabatan


Mojokerto | oposisi23 - Empat orang terduga pelaku penipuan yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dengan modus menjanjikan kenaikan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto berhasil diamankan oleh Tim Intel Korem 082/CPYJ Mojokerto. Penangkapan dilakukan di Hotel Raden Wijaya, Kota Mojokerto, pada Rabu sore (26/22025).
Komandan Korem (Danrem) 082/CPYJ Mojokerto, Kolonel Inf Batara Alex Bulo, S.Hub.Int.,
iklan  M.Hub.Int., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota BIN dari Jakarta hang melakukan aksinya.

Para pelaku diduga menawarkan kenaikan jabatan di lingkungan Pemkab Mojokerto dengan syarat mau menyerahkan sejumlah uang.
Modus mereka adalah menjanjikan berbagai posisi strategis di Pemkab Mojokerto, kepada masyarakat mulai dari jabatan Sekretaris Desa (Sekdes), Sekretaris Kecamatan (Sekcam), Camat, hingga Kepala Dinas,” jelas Danrem.
1. AH alias Asrul (43), seorang pensiunan anggota TNI-AD sejak tahun 2014 yang berasal dari Padangpariaman, Sumatera Barat.

2. KS (64), warga Sooko, Mojokerto.
3 IZ (57), juga berasal dari Sooko, Mojokerto.

4. RF (34), warga Mojoanyar, Mojokerto.
Menurut pengakuan awal para pelaku, sudah ada tujuh korban yang telah menyetorkan uang muka (DP) maupun pelunasan dengan inisial AA, AL, HA, SW, RH, LL, dan ES. Kasus ini selanjutnya akan diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami akan mengembangkan penyelidikan ini lebih jauh melalui Satreskrim Polres Mojokerto Kota, mengingat masih ada kemungkinan jumlah korban bertambah,” ujar Danrem.

Dalam kesempatan tersebut, Danrem mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mojokerto untuk waspada terhadap oknum-oknum yang menawarkan kenaikan jabatan melalui cara-cara ilegal.

“Kami mengingatkan seluruh ASN agar tidak tergiur janji naik jabatan melalui jalur yang tidak resmi atau membayar sejumlah uang. Proses kenaikan jabatan harus dilakukan sesuai prosedur yang sah,” tegas Danrem.

Menurut pengakuan awal para pelaku, sudah ada tujuh korban yang telah menyetorkan uang muka (DP) maupun pelunasan dengan inisial AA, AL, HA, SW, RH, LL, dan ES. Kasus ini selanjutnya akan diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami akan mengembangkan penyelidikan ini lebih jauh melalui Satreskrim Polres Mojokerto Kota, mengingat masih ada kemungkinan jumlah korban bertambah,” ujar Danrem.
Kasus ini tengah didalami korps TNI bersama Polres Mojokerto Kota untuk pengembangan. "Para korban ini sudah memberikan DP pada pelaku. Total mominalnya masih erus berkembang, tadi dari Rp 200 juta naik jadi Rp 300 juta. Ini masih didalami lagi," pungkas'Danrem. (Gok cuy -Dwi Agus)
Baca Juga

Lebih baru Lebih lama