Nganjuk || oposisi23 - Dua pelajar asal Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, WA (14) dan IA (17), diamankan polisi saat hendak bertransaksi bubuk mercon di Jalan Raya Desa Ngujung, Jumat (28/2/2025).
Dari tangan mereka, polisi menyita 2,3 kg bubuk mercon, dua timbangan elektrik, dan tiga ember
iklan plastik. Kasus ini terungkap dalam Operasi Pekat Semeru 2025 untuk mencegah peredaran bahan peledak ilegal.
Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, mengatakan iklan bahwa SatReskrim Polres Nganjuk telah mengamankan kedua remaja tersebut dalam operasi Pekat Semeru 2025 yang di gelar Polres Nganjuk.
“Kami menangkap dua tersangka saat melakukan transaksi di Jalan Raya Desa Ngujung, Kecamatan Gondang,.” ujar Siswantoro Jumat (28/2/2025). Ini merupakan salah satu hasil dari Operasi Pekat Semeru 2025 yang tengah digencarkan Polres Nganjuk. Operasi ini dilakukan mulai 26 Februari hingga 9 Maret 2025.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, menjelaskan bahwa kedua tersangka diamankan bersama barang bukti empat kantong plastik bubuk mercon seberat 2,3 kilogram, dua timbangan
elektrik, dan tiga ember plastik.
“Penangkapan dilakukan setelah tim Resmob mendapatkan informasi dari masyarakat. Saat digeledah, tersangka kedapatan membawa barang bukti yang diduga akan dijual. Kami masih mendalami dari mana mereka mendapatkan bubuk mercon tersebut,
Kasus tersebut kini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Nganjuk, karena keduanya masih tergolong anak-anak.
Kedua tersangka memurut Julkifli diamankan di Mapolres Nganjuk untuk penyelidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 ( KYT)