Jombang | oposisi23 - Puluhan tersangka berhasil diringkus oleh kepolisian Resort (Polres) Jombang dalam 14 hari pelaksaan operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar di wilayah hukum polres Jombang
Dari data yang berhasil dihimpun, sebanyak 58 tersangka dari 48 kasus berhasil diamankan oleh jajaran Polres Jombang , dengan rincian, 2 Kasus Prostitusi dengan 4 tersangka, 13 kasus judi dengan 18 tersangka, 8 Kasus Narkoba dengan 12 tersangka dan 24 Kasus Miras dengan 24 tersangka.
“Para tersangka yang diamankan ini termasuk dari kasus home industri miras di Ngoro yang beberapa waktu lalu kita amankan,”Ujar Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, saat persrilis di Mapolres Jombang, Kamis (13/3/2025)
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menyampaikan untuk terus berkomitmen dalam mengungkap dan memberantas penyakit masyarakat di Wilayah hukum Polres Jombang.
“Untuk itu kami mohon dukungannya kepada
iklan masyarakat kabupaten jombang untuk terus bersama memberantas penyakit masyarakat tidak hanya saar pelaksaan operasi saja namun seterusnya,”Imbuhnya.
Dengan pemberantas Penyakit masyarakat, pihaknya juga berharap agar wilayah hukum Polres jombang menjadi semakin kondusif. “Dengan Pemberantasan pekat, Jombang akan aman dan kondusif (Dalam kesempatan tersebut, Ardi juga menyampaikan untuk terus berkomitmen dalam mengungkap dan memberantas penyakit masyarakat di Wilayah hukum Polres Jombang.
“Untuk itu kami mohon dukungannya kepada masyarakat kabupaten jombang untuk terus bersama memberantas penyakit masyarakat tidak hanya saar pelaksaan operasi saja namun seterusnya,”ungakpnya
Dengan pemberantas Penyakit masyarakat, pihaknya juga berharap agar wilayah hukum polres jombang menjadi semakin kondusif. “Dengan Pemberantasan pekat, Jombang akan aman dan kondusif (Gok Cuy - Dwi Agus)