Jombang || Oposisi23 - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dalam konferensi pers yang digelar baru-baru ini, aparat berhasil mengungkap dan menggagalkan distribusi 1300 botol miras ilegal yang berasal dari Bali.
Kepolisian menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman miras dalam jumlah besar dari luar kota menuju wilayah Jombang. Barang bukti berupa 1300 botol miras berkemasan 600 ml berhasil diamankan dari sebuah mobil pick-up putih yang dikemudikan oleh tersangka berinisial Z.A, warga Dusun Mancilan, Kecamatan Mojoagung.
Z.A diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan menjadi pemesan utama miras tersebut melalui jasa ekspedisi. Barang dikirim dari Bali ke Surabaya, lalu didistribusikan ke Jombang untuk diedarkan secara luas, termasuk kepada kalangan remaja dan pelajar.
Dalam keterangannya, pihak Polres menegaskan bahwa aksi ini sangat meresahkan karena berbagai tindakan kriminal seperti penganiayaan, pengeroyokan, pembunuhan, hingga pemerkosaan kerap berawal dari konsumsi miras. Oleh karena itu, Kapolres Jombang secara tegas memerintahkan jajarannya untuk menjadikan pemberantasan miras sebagai salah satu prioritas utama.
"Jombang harus bersih dari peredaran minuman keras. Kami butuh dukungan penuh dari media dan masyarakat untuk terus memerangi miras," tegas Kanit Narkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro dala konferensi pers tersebut.
Total nilai ekonomis dari miras yang diamankan ditaksir mencapai Rp35 juta hingga Rp40 juta. Pelaku akan dijerat dengan ancaman hukuman dua tahun penjara, denda hingga Rp20 juta, atau kurungan selama tiga bulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Satresnarkoba Polres Jombang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran miras ilegal, demi menjaga generasi muda dari ancaman kerusakan moral dan kriminalitas.
(Gok Cuy)