Ikaln

Nasib Kades Ploso Geneng ada di Tanga PJ Bupati Jombang

Jombang - Kasus dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa (Kades) pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Jombang, Jawa Timur, terus bergulir.

Kini kasus yang melilit Kades Plosogeneng, Bimo Rio itu berada di tangan Penjabat Bupati Jombang, Teguh Narutomo. Sebab, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melimpahkan penanganan kasus dugaan netralitas kades itu ke Pj Bupati Jombang.

"Jadi terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa, kemarin Bawaslu, sudah meneruskan kepada Pj Bupati, terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut," kata ketua Bawaslu, David Budianto, Kamis, 3 Oktober 2024.

Ia menyebut surat yang dikirim Bawaslu pada Pj Bupati Jombang, berisikan penerusan pemeriksaan terhadap kades Plosogeneng, terkait dugaan pelanggaran netralitas. "Isinya Bawaslu, meneruskan kepada Pj Bupati terkait adanya dugaan netralitas kepala desa, yang terjadi pada kehadiran kepala desa Plosogeneng pada peristiwa pengambilan nomor urut pasangan calon," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dengan diteruskannya dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan kades Plosogeneng itu, maka untuk pemeriksaan maupun pengambilan sanksi ada di tangan Pj Bupati Jombang. "Dengan diteruskannya dugaan pelanggaran netralitas tersebut ke Bupati, maka pemerintah daerah bisa memeriksa, dugaan tersebut, bahkan memberi sanksi, bila memang nanti pemerintah daerah menyatakan (kades Plosogeneng) terbukti melanggar," tuturnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut tidak terjadi lagi pada tahapan kampanye, David menyebut Bawaslu kini tengah melakukan sosialisasi ke perangkat Desa hingga Kades di masing-masing kecamatan.

"Agar tidak terjadi lagi apalagi di masa kampanye, terkait dengan netralitas ASN, TNI, Polri, maupun kepala desa dan perangkat desa, Bawaslu kini melakukan sosialisasi di masing-masing kecamatan. Karena pada tahapan kampanye ini, ada tindak pidana Pilkadanya," ujarnya. (MRD) 
Baca Juga

Lebih baru Lebih lama