Bojonegoro || oposisi23 - Proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem Bojonegoro Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2024, hingga saat ini tetap berjalan.
Kejaksaan Negeri Bojonegoro Jawa Timur, terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Serta berkoordinasi dengan Inspektorat untuk mengajukan permohonan perhitungan kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Muji Martopo, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Aditia Sulaeman saat ditemui di ruang kerjanya bahkan juga mengatakan bahwa proses penyidikan kasus dugaan Tipikor untuk Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, segera tuntas. iklan
Menurutnya, pada penyidikan kasus ini, pihaknya masih membutuhkan keterangan saksi dari tiga sampai empat orang. “Kemungkinan pekan ini akan dilakukan pemanggilan,” katanya.
“Intinya proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi di desa Drokilo sudah hampir selesai,” tegas Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Senin(7/7/2025).
Kendati masih ada pemeriksaan, pihaknya mengaku telah melakukan koordinasi dengan Inspektorat Bojonegoro, untuk permohonan bantuan perhitungan kerugian negara pada kasus tersebut. “Kami sudah berkirim surat. Sebab untuk melakukan perhitungan ini bukan tugas kami,” terangnya.
“Baru kemudian akan dilakukan gelar perkara. Siapa yang bertanggung jawab atas hal ini, ” tegas Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro.
Aditia Sulaeman berharap, pada proses perhitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Bojonegoro dapat berlangsung dengan baik dan lancar bahkan tidak ada kendala. “Yang pasti setiap Minggu kami akan meminta update”.
“Karena yang diperiksa ini APBDesa Drokilo T.A 2021, 2022, dan 2024. Mungkin membutuhkan waktu yang lama bagi pihak Inspektorat Bojonegoro dalam melakukan perhitungan kerugian negara,” jelasnya.
“Apalagi kalau ada kegiatan fisiknya, pasti harus dilakukan pengecekan di lapangan. Nanti kami juga akan lakukan core drill di desa Drokilo,” tukas Kasi Pidsus.
Diketahui, penanganan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan APBDesa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, telah dinaikan ke tahap penyidikan pada bulan Mei 2025 lalu. Bahkan, Kejari Bojonegoro telah memanggil sejumlah saksi guna dilakukan pemeriksaan.( MRD)