Ikaln

Istri Eks Bupati Jombang Banding ke Pengadilan Terkait Masalah Waris

Surabaya || oposisi23 - istri mantan Bupati Jombang Pereode 2013-2018 Nanik Prastiyaningsih,tengah berhadapan dengan masalah waris. Istri dari Almarhum  Alm Nyono Suherli itu pun mengunjungi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.
Didampingi kuasa hukumnya, Nanik ingin melakukan banding atas putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor 2980/Pdt.G/2023/PA.Jbg. Dalam putusan itu, Nanik harus memberikan uang sejumlah USD 492.000 atau setara dengan Rp 7 miliar sebagai hak waris dari almarhum suaminya.

"Saya gak tahu itu darimana untuk apa, saya sangat kaget ini uang apa yang harus saya pertanggungjawabkan sebagai ahli waris," ujar Nanik kepada awak media, Selasa (27/8/2024

Nanik mengaku juga sempat digugat dengan uang senilai USD 140.000 atau Rp 2,1 miliar dalam persidangan. Uang itu disebut sudah diberikan kepada adik Almarhum Nyono dan sudah diketahui anak tirinya yang pertama.

Namun saat persidangan, anak tiri pertamanya itu mengaku tidak mengetahui tentang hal ini.

"Saat persidangan anak pertama saya cuci tangan, padahal ada bukti CCTV dan saksi saya menyerahkan uang tersebut kepada adik almarhum. Lalu saya dituduh melakukan pencurian, penggelapan," ujarnya.

Nanik pun menyayangkan gugatan tersebut. Padahal ia akan terbuka kepada anak-anak tirinya maupun pihak ahli waris yang ingin mendapatkan haknya dari Almarhum Nyono

"Jangan somasi, dzalimi, dan memfitnah saya. Selama ini saya hanya menerima uang belanja dan uang belanja itu juga sudah digunakan untuk pengobatan almarhum di rumah sakit sebagai bentuk pengabdian saya," katanya.

Kemudian Eggi Sudjana selaku kuasa hukum Naik menilai hakim yang memutuskan gugatan dari anak tirinya tidak sesuai dengan alat bukti yang layak. Eggi juga mengatakan ada ketidakadilan dalam putusan tersebut.

"Hakim PA memutuskan yang tidak berdasar alat bukti lain, hanya secarik kertas saja yang ada tulisan USD 400.000 lebih atau Rp 7 miliar dituduhkan kepada istri sah Bupati Jombang. Dituduh mencuri dan menggelapkan dana oleh anak-anak tirinya, tapi dibenarkan hakim," ujar Eggi.

Selain sejumlah uang bernilai fantastis tersebut, ada pula objek waris lain seperti tanah hingga mobil yang turut dipermasalahkan. Di samping melakukan banding atas putusan Pengadilan Agama Jombang, pihaknya juga akan melakukan pelaporan ke Polda Jawa Timur.

"Langkah hukum setelah banding juga ke pidana, karena ada tuduhan mencuri dan menggelapkan," tegas Eggi.

Sementara itu Humas Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Syaiful Heja mengatakan bahwa kedatangan Nanik dan kuasa hukumnya pada hari ini hanya sebatas konsultasi untuk proses pengajuan banding ke Pengadilan Agama Jombang.

"Hanya konsultasi untuk proses banding yang akan dilakukan. Alurnya ngajukan banding di PA, PA kirim berkas di sini, baru nanti ditentukan ketua majelis hakim dan kapan sidangnya. Nanti hakim yang akan menentukan kapan sidang pertamanya," ungkap Syaiful.(Afip)
Baca Juga

Lebih baru Lebih lama